SEJARAH MUNCUL DAN BERKEMBANGNYA HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA

Oleh:
DIAN KURNIA
NIM. 208500306

BAB I
PENDAHULUAN

Manusia merupakan makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, mnusia mempunyai hak dan kewajiban yang mesti didapatkan dan dijalankan sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungannya berada.
Di Negara Indonesia, hak dan kewajiban warga negaranya sudah diatur di dalam pasal-pasal yang terdapat di dalam UUD 1945. Dalam menjalankan pasal-pasal tersebut tidak sedikit menimbulkan pro dan kontra yang selanjutnya menimbulkan konflik berkepanjangan. Salah satu masalah yang paling sering ditemukan adalah tentang penyalahgunaan Hak Azasi Manusia (HAM).
Di dalam pasal 27 ayat 1 dan 2 UUD 1945, dikatakan bahwa: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang ayak bagi kemanusiaan”. Bunyi pasal 2 menekankan akan hak warga Negara untuk mendapatkn pekerjaan yang layak sebagai sumber penghidupan. Hal itu merupakan isi dari salah satu Hak Azasi Manusia (HAM) yang sudah disepakati oleh seluruh pihak.
Sejalan dengan perkembangan zaman, Negara Indonesia telah banyak mengalami pasang surut kehidupan berbangsa dan bernegara menyangkut Hak Azasi Manusia ini. Setelah dunia mengalami dua perang besar yang melibatkan banyak Negara, di mana hak-hak umat manusia tergadaikan oleh para penguasa yang haus akan kekuasaan dengan mengorbankan warga negaranya, maka timbulah keinginan untuk meluruskan dan merumuskan kembali mengenai konsep Hak Azasi Manusia ini.

Akhirnya usaha ini berhasil dilakukan, pada tahun 1948 negara-negara yang tergabung ke dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan suatu kesepakatan yang dikenal dengan Universal Decaration of Human Rights (pernyataan sedunia tentang Hak-Hak Azasi Manusia).
Dari pemaparan singkat di atas, Insya Allah penulis akan memaparkan sedikit tentang sejarah muncul dan berkembangnya Hak Azasi Manusia (HAM) di Negara Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Hak Azasi Manusia
Hak Azasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang hidup di dunia. Hak tersebut diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran di dalam kehidupan masyarakat. Hak tersebut dimilikinya tanpa adanya perbedaan ras, bangsa, agama, dan karena itu bersifat azasi serta universal. Dasar dari semua hak azasi ini ialah bahwa semua manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.
Dalam sejarah umat manusia, telah banyak tercatat tentang kejadian di mana seseorang atau segolongan manusia mengadakan perlawanan terhadap kebijakan yang di keluarkan oleh para pembesar negara untuk memperjuangkan apa yang dianggap haknya. Tidak sedikit perlawanan ini menimbulkan konflik yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Dalam proses ini, telah melahirkan beberapa naskah yang secara berangsur-angsur menetapkan bahwa ada beberapa hak yang mendasari kehidupan manusia dan karena itu bersifat universal dan azasi. Diantaranya adalah:

a) Magna Charta (Piagam Agung, 1215)
Dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan untuk membatasi kekuasaan Raja.

b) Bill of Rights (UU Hak, 1689)
Undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam satu revolusi berdarah (The Glorious Revolution of 1688).
Pada abad ke-20, presiden Amerika Serikat, F.D. Rosevelt mengemukakan empat hak dasar yang dikenal dengan istilah The Four Freedoms (Empat Kebebasan), yaitu:
1) Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat
2) Kebebasan beragama
3) Kebebasan dari ketakutan
4) Kebebasan dari kemelaratan

B. Perkembangan Hak Azasi Dunia
Perkembangan Hak Azasi Manusia di dunia dapat ditelusuri dari pemaparan berikut ini:
a) Hak Azasi Manusia di Yunani
Filsuf Yunani kuno seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi pelindungan dan jaminan diakuinya hak azasi manusia. Konsepsinya menganjurkan agar masyarakat untuk melakukan control social kepada penguasa zalim dan tidak mengakui nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan agar pemetintah mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya

b) Hak Azasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut sebagai Negara pertama di dunia yang memperjuangkan akan hak azasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak azasi manusia terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak denagn adanya berbagai dokumen Negara yang berhasil disusun dan disahkan, seperti Magna Charta, Petition of Rights, Hobeas Corpus Act (UU tentang penahanan), dan Bill of Rights.

c) Hak Azasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan dan milik mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikirannya mengenai hak ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang lebih dikenal dengan istilah Declaration of Independence of The United States, yang isinya adalah mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh sang Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh penciptanya untuk hidup dan berserikat serta berkumpul.

d) Hak Azasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak azasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan nama Declaration Desdroits De L’ Homme Et Du Citoyen yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga Negara. Pernyataan itu dicetuskan pada tahun 1789.

C. Pengertian Hak Azasi Manusia
Hak Azasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak azasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang apabila tidak ada hak tersebut, mustahil kita bisa hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh setiap manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian Negara. Maka hak itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak azasi diperoleh manusia dari sang penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

D. Hak Azasi Manusia di Indonesia
Indonesia merupakan negara hukum yang berasaskan Pancasila sebagai dasar Negara (ideologi bangsa). Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 29 ayat 2 , Negara menjamin akan hak warga negaranya.
Seperti Negara-negara lain di dunia, Indonesia pun mencantumkan hak-hak dasarnya dalam UUD ’45 maupun dalam UUD berikutnya. Hak azasi tersebut dirumuskan secara singkat dan padat yang tersebar dalam bebarapa pasal dalam UUD 1945. Hal ini wajar, Karena naskah UUD baru disusun pada masa pendudukan Jepang dan dalam suasana yang mendesak. Selain daripada itu, terdapat perbedaan pemikiran diantara tokoh-tokoh yang ada mengenai peranan hak-hak azasi di dalam Negara yang bersistem demokrasi. Dr. Hatta sempat mengungkapkan bahwa walaupun berbentuk Negara yang bersifat kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga Negara, jangan sampai ada Negara penindas (machsstaat).
Dalam masa demokrasi terpimpin, Negara Indonesia telah mengalami banyak penyelewengan UU untuk kepentingan egoisitas penguasa, pertama karena tidak lengkapnya hak azasi yang tercantum dalam UUD, kedua kurangnya jaminan dalam UUD akan ketegasan pelaksanaan akan hak azasi. Hal ini membuat MPRS harus menyusun kembali Rancangan Piagam Hak-hak Azasi Manusia dan Hak-hak serta kewajiban warga Negara yang diperbincangkan dalam siding MPRS ke-V tahun 1968.
Sebagai gambaran akan dibandingkan pasal-pasal hak azasi dalam UUD ’45 dengan Pernyataan Hak Azasi, dalam dua Perjanjian, dan dalam beberapa undang-undang yang ada. Kita bisa lihat dalam UUD No. 13 tahun 1961 tentang Pokok Kepolisian dan UU No. 15 tahun 1961 tentang Pokok Kejaksaan. Ditegaskan dalam pasal 1, (2) bahwa Kepolisian dan Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi akan hak-hak azasi rakyat dan hukum Negara. Selain dari itu hak dan kewajiban “ikut serta dalam pembelaan Negara”.
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa Hak Azasi Manusia di Indonesia bersumber pada Pancasila sebagai dasar Negara, dalam artian bahwa hak azasi manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa Indonesia. Melaksanakan hak azasi bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandngn hidup bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan akan hak orang lain, maka yang terjadi adalah konflik atau benturan dalam masyarakat.
Negara Indonesia menjunjung tinggi akan hak warga negaranya sebagai hak yang bersifat kodrti dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi dan dihormati.
Berbagai instrumen hak azasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni:
a) Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
b) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Di Negara Indonesia, hak azasi manusia itu dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
a) Hak azasi pribadi yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b) Hak azasi ekonomi yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c) Hak azasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam pemetintahan, hak pilih dan hak untuk mendirikan partai politik.
d) Hak azasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
e) Hak azasi sosial seperti hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
f) Hak azasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

BAB III
KESIMPULAN

Dari pemaparan di atas, dapat kita lihat bahwa sejarah muncul dan berkembangnya hak azasi manusia sangatlah panjang. Dimulai dari ketidak puasan masyarakat akan penguasa yang terlalu otoriter menimbulkan pemberontakan untuk memperjuangkan akan hak-haknya yang diperas dan diabaikan.
Dalam lintasan sejarah umat manusia, telah banyak catatan peristiwa tentang kejadian di mana seseorang atau segolongan umat manusia mengadakan perlawanan/pemberontakan terhadap kebijakan yang di keluarkan oleh para pembesar negara (penguasa) untuk memperjuangkan apa yang dianggap haknya. Tidak sedikit perlawanan ini menimbulkan konflik yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan harta.
Pada tahun 1948 negara-negara yang tergabung ke dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan suatu kesepakatan yang dikenal dengan Universal Decaration of Human Rights (pernyataan sedunia tentang Hak-Hak Azasi Manusia). Persitiwa ini menandakan telah terbukanya penghalang antara penguasa dan rakyatnya agar tercipta keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akhirnya kita bisa melihat dan menghargai akan pentingnya hak seseorang untuk tidak disepelekan. Karena akan mengakibatkan ketidakseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Muzaffar Chandra, Hak Asasi Manusia Dalam Tatanan Dunia Baru Menggugat Dominasi Global Barat, Mizan, 1995, Bandung.
Budiardjo, Prof. Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, 2004, Jakarta

About diankurniaa

Dian Kurnia. Blogger; Penulis Lepas di koran lokal dan nasional; Mahasiswa Sejarah UIN SGD Bandung.
This entry was posted in Sejarah, Tugas Kuliah. Bookmark the permalink.

2 Responses to SEJARAH MUNCUL DAN BERKEMBANGNYA HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA

  1. terima kasih banyak atas karyanya

Leave a comment