Korupsi dan Permainan Hukum di Indonesia

Oleh Dian Kurnia

Korupsi adalah satu kata yang begitu famiira di teinga kita. Hampir di setiap media baik cetak maupun elektronik tak luput dari pemberitaan mngenai korupsi, koruptor, dan mafia hukum. Masalah ini (baca: korupsi) sudah menjadi menu wajib pemberitaan dalam media informasi di negeri kita ini yang menjungjung tinggi kebebasan pers.

Sebut saja, kasus penyuapan mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, yang terbukti dengan sengaja menghalangi proses penyidikan terdakwa kliennya, kasus Bank Century yang hingga saat ini masih menyisakan persoalan-persoalan yang masih ngambang, kasus para anggota dewan (DPR) yang jarang masuk kerja namun sering liburan ke luar negeri, hingga kasus kriminalisasi di tubuh KPK dan POLRI belum lama ini.

Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan UUD ’45. Namun, Indonesia juga adalah Negara koruptor, tempat berbaring dan bersemayamnya para koruptor dan mafia hukum lainnya. Mereka secara bebas bisa menempati gedung-gedung mewah yang tinggi. Sementara, rakyat dibiarkan sengsara kelaparan, tidak ada jaminan kebebasan dan kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam UUD negeri ini. Indeks persentase korupsi di Indonesia pun cukup besar bila dibandingkan dengan Negara Asia lainnya, yakni sekitar 2,8 % (riset tahun 2009 – 2010). Kepentingan para elite politik di negeri ini dalam kehidupan politiknya telah melahirkan budaya korupsi yang semakin menggila. Sehinga menimbulkan ketidakpercayaan public atau masyarakat kepada para wakil rakyat di DPR.  Hal ini sungguh disayangkan sekali, karena Indonesia adalah Negara hukum dan mayoritas penduduknya beragama Islam yang cinta damai dan kasih saying serta menyejahterakan rakyat sebagai amanat nasional.

Tahun 2011 adalah gerbang baru bagi para elite politik bangsa ini dalam memasuki era baru konsep malpraktek kekuasaan (baca: korupsi) bagi para koruptor dan mafia hukum. Butuh kesungguhan bagi pemerintah pusat dalam menindak dan meniadakan segala bentuk pelanggaran dan kesalahan dalam paktek pemerintahan saat ini. Apalagi kita sekarang mengetahui akan adanya kiminalisasi dalam tubuh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan POLRI (Polisi Republik Indonesia) yang secara fungsioal seharusnya mengusu dan menghukum para mafia hukum di negeri kita ini.

Oleh : Dian Kurnia (Mahasiswa Sejarah Peradaban Islam UIN SGD Bandung 2008)

Wallahu’alam

About diankurniaa

Dian Kurnia. Blogger; Penulis Lepas di koran lokal dan nasional; Mahasiswa Sejarah UIN SGD Bandung.
This entry was posted in Renungan, Sejarah, Umum and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a comment